Pages

Rabu, 20 Agustus 2014

Kelompok Produktif FISIP 2014


KELOMPOK PRODUKTIF

Pendamping : Retno Widiarti

Anggota :

Elyvera Eveline
Ilmu Administrasi Negara
Anggi Ayu Intan Pramesti
Ilmu Administrasi Negara
Lia Budi Cahyani
Ilmu Komunikasi
Kinanthi Sri Hapsari
Ilmu Komunikasi
Franciska Ayudita
Ilmu Komunikasi
Icha Andriyanti
Sosiologi
Alfa Tiara Akihita
Sosiologi
PUTRA DWI ADITYA
Hubungan Internasional
ICHSAN FATONI
Ilmu Administrasi Negara
AFFANDY Y I
Ilmu Komunikasi
NIA IKHWANA A
Ilmu Komunikasi
AMALIA DEVIANA
Sosiologi
FAJAR SATRIO W
Hubungan Internasional
BAIANNO KARIMMEY
Sosiologi
SAMUEL BRAHMANDUTA SYAHTIE
Ilmu Komunikasi
Evrilla Tiara
Ilmu Administrasi Negara
Muslikhah Norma Fajari
Ilmu Administrasi Negara

Cerpen Revolusi



SEBUAH KEBERANIAN

Siang ini Gita sedang disibukkan dengan game-nya. Sudah menjadi kebiasaan Gita menghabiskan waktu siangnya di kamar mungilnya itu selama berjam-jam. Riuh sekelompok ibu rumah tangga yang main di teras rumahnya tidak dihiraukan lagi. Tapi tak jarang juga kepenatan menghampirinya.
            Satu jam sudah waktunya ia habiskan di depan laptop. Kini ia sudah benar-benar merasa penat. Lalu ia menghampiri ibunya yang tengah asyik ngobrol dengan tetangganya di teras rumah. Tiduran di pangkuan ibunya dan sesekali ikut mengeluarkan suara dan bercanda.
            Tiba-tiba seorang tetangga lewat depan rumah Gita dan tampak membawa kresek hitam besar. Nampaknya berisi sesuatu dengan jumlah yang tidak sedikit.
            “Mau ke mana Budhe?” sapa Ibu Gita dan teman-temannya.
            “Ini mau buang sampah ke kali.” Jawabnya.
            “Oh ya. Nanti mampir yaa..” Balas Ibu Gita.
Sontak Gita terheran-heran dan dalam hatinya ia bertanya-tanya : “Kenapa ibu-ibu buang sampahnya masih di kali yaa? Padahal kan sudah banyak tempat sampah umum di kampung ini. Ibu juga kalau buang sampah masih dibakar di pekarangan belakang rumah.”
            Gita tahu dan mengerti betul bahwa dari pelajaran yang ia dapat di sekolah dan dari pengalaman yang sudah-sudah, membuang sampah di sungai dapat menimbulkan banyak dampak negatif. Gita memang tak pernah perduli dengan lingkungan di luar kehidupan pribadi dan keluarganya. Tapi entah apa yang membuat Gita bangkit kali ini. Atau mungkin ia mulai sadar dan tergerak hatinya untuk mengubah kebisaaan buruk orang-orang kampungnya itu.
            “Bu, kok buang sampahnya masih pada di kali?” Tanya Gita kepada Ibunya.
            “Saya juga buang sampahnya masih di kali kok, Mbak Gita.” Saut salah seorang teman Ibu Gita.
            “Ibu juga. Kenapa sampahnya masih dibakar? Nggak dibuang ke bak sampah depan itu?” Tanya Gita sambil menunjuk tempat sampah yang ada di depan rumahnya.
            “Sampahnya ya bakal numpuk, Nduk kalau setiap hari dibuang ke situ tapi nggak diangkut.” Jawab Ibu Gita. Dan lebih mantapnya lagi teman-teman Ibunya membenarkan jawaban Ibu Gita.
            Gita semakin sadar. Ternyata selama ini ibu-ibu di kampungnya masih membuang sampah di sungai karena tidak ada angkutan sampah. Sudah satu bulan lebih program pembuangan sampah di kampungnya dicanangkan. Tetapi belum berjalan sebagai mana mestinya, karena perangkat desa tempat tinggal Gita hanya memberikan tempat-tempat sampah di kampung Gita dan di kampung lain tanpa mengusahakan prosedur pengelolaan sampah termasuk pengangkutan sampah. Mulai dari sampah daun, plastik, maupun kaca.
            Keesokan harinya, di sekolah Gita sengaja mendatangi guru IPA nya untuk konsultasi mengenai masalah pembuangan sampah di kampungnya. Dengan senang hati guru IPA tersebut menerima kedatangan Gita dan membantu memecahkan masalah yamg menjadi beban pikiran Gita. Namun, guru IPA nya tidak bisa berbuat banyak. Beliau menyarankan agara Gita bersama teman-teman remaja di kampugnya untuk berani menyuarakan masalah ini dengan orang-orang yang berwajib di desanya. Karena inilah tugas Gita dan teman-temannya.
            Sepulang sekolah ia lupakan sejenak kebiasaannya nge-game di kamar. Ia menyempatkan diri pergi ke rumah teman-teman karang taruna di kampungnya untuk mengajak mereka kumpul. Di perkumpulan itulah Gita menceritakn kebisaaan buruk ibu-ibu di kampung mereka, termasuk Ibu Gita sendiri dan ibu mereka.
            Sore ini juga ketua karang taruna kampung Gita menerima dan menyetujui usul Gita untuk membuat proposal pengadaan angkutan sampah yang besok akan ditujukan kepada kepala desanya. Kebetulan Gita menjabat sebagai sekretaris karang taruna, sehingga ia dipercaya untuk merancang penulisan proposal.
            Kini waktu senggang Gita disibukkan dengan penulisan proposal. Dan akhrinya proposal selesai dalam waktu dua hari.
            Pagi ini Gita dan ketua karang taruna bersiap-siap untuk pergi ke kantor kepala desa untuk menyodorkan proposal. Beruntungnya mereka disambut dengan baik dan Bapak Kepala Desa bersedia untuk mempelajari proposal yang mereka buat.
            Hari demi hari berlangsung. Angkutan sampah pun belum juga turun. Terpaksa pemuda-pemudi karang taruna belum bisa menghentikan kebisaaan buruk masyarakat. Tempat-tempat sampah di kampung masih terlihat baru dan hanya terdapat genangan air hujan dan telur nyamuk di atas tutup tong sampah.
            Gita dan teman-teman karang taruna hampir putus asa menunggu jawaban dari proposal yang sudah mereka sodorkan seminggu yang lalu. Mereka belum tahu harus berbuat apa lagi jika proposal mereka diabaikan oleh orang tertinggi di desanya.
            Suatu hari, Gita dan ketua karang taruna mendapat undangan agar segera dating ke kantor kepala desa untuk menghadap Bapak Kepala Desa. Dengan hati yang berhara esok harinya mereka berdua mendatangi kantor kepala desa.
            Sebuah kabar yang menggembirakan. Bapak Kepala Desa memenuhi proposal yang mereka buat. Angkutan sampah akan beroperasi mulai sore hari ini juga dan tidak hanya di kampung Gita, tetapi di seluruh kampung-kampung yang ada di desa mereka.
            Mereka saling berterima kasih. Bapak Kepala Desa berterima kasih karena mereka pemuda-pemudi yang berani mengingatkan kelalaian orang yang jauh lebih dewasa, terlebih kepada beliau sebagai kepala desa.
            Kini, warga kampung tidak pernah lagi membuang sampah di sembarang tempat, baik di sungai maupun di pekarangan rumah. Gita percaya angkutan sampah akan mengelola transportasi sampah dengan baik. Selain rajin memilah sampah, warga pun kini rajin membuat aksesoris rumah dari sampah-sampah yang masih dapat didaur ulang, seperti plastik kemasan makanan, sedotan, dll. Bahkan ada warga yang berwirausaha aksesoris dan pernaik-pernik dari sampah daur ulang. “Terbukti, msyarakat kini menjadi lebih hidup sehat dan produktif.” Pikir Gita.

Selasa, 19 Agustus 2014

Tata Tertib Mahasiswa UNS



TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET

(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam kutipan yang dimaksud dengan:

1.          Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.

2.          Rektor adalah Rektor Universitas.

3.          Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.

4.          Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.

5.          Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.

6.          Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara terarah dan teratur.

7.          Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.

8.          Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.

9.          Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan pelanggaran.

10.      Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.

11.      Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.

12.      Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.

13.      Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.

14.      Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

15.      Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang berharga.

16.      Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti diatur dalam Undang-Undang.

17.      Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.

18.      Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19.      Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).

20.      Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.

21.      Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

(1)    Mahasiswa mempunyai hak:

a.    Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;

b.   Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.    Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;

d.   Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e.   Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;

f.     Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;

g.    Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h.   Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat;

i.      Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;

j.     Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

k.    Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;

(2)    Setiap mahasiswa berkewajiban
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.   Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.    Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d.   Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.   Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;

f.     Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;

g.    Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;

h.   Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;

i.      Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;

j.     Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;

k.    Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.      Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n.   Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.   Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan

p.   Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.

BAB III

LARANGAN

Pasal 3

Mahasiswa dilarang:
1.       Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.

2.       Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.

3.       Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.       Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.

5.       Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.

6.       Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang berbau sara.

7.       Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.

8.       Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar berlangsung.

9.       Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.

10.   Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.

11.   Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.

12.   Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.

13.   Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.

14.   Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.

15.   Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan kampus.

16.   Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.

17.   Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.

18.   Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:

a.    Perzinaan;

b.   Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;

c.    Menyakiti seseorang secara seksual;

d.   Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;

Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh: a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b. Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;

c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut;

Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.

BAB IV

FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA

Pasal 4

(1)    Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.

(2)    Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.

BAB V

KEGIATAN DAN PERIZINAN

Pasal 5

(1)    Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:

a.    Kegiatan kurikuler

b.   Kegiatan ekstra kurikuler
(2)    Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 6

(1)    Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:

a.    Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
b.   Kegiatan ekstra kurikuler
c.    Kegiatan lain.

(2)    Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.

(3)    Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.

Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.

BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN
Pasal 7

(1)    Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.

(2)    Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat izin dari pihak berwenang.

(3)    Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

BAB VII
BUSANA
Pasal 8

(1)    Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.

(2)    Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.

(3)    Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam ruang kuliah.

BAB VII

SANKSI

Pasal 9

(1)    Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
a.       Peringatan lisan;

b.      Peringatan tertulis

c.       Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;

d.      Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);

e.      Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.

(2)    Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IX

PENGHARGAAN
Pasal 10

(1)    Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari Universitas.

(2)    Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3)    Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB X
KOMISI DISIPLIN

Pasal 11

Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12

Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XII

KETENTUAN LAIN

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

BAB XIII
KETENTUAN UMUM

Pasal 14

(1)    Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2)    Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3)